> >

Denah TPS Pilkada Serentak 2024 Hari Ini, Alur dan Cara Mencoblos agar Tidak Salah

Tren | 27 November 2024, 07:29 WIB
Denah TPS Pilkada 2024 (Sumber: Tribunnews.com)

Baca Juga: Link Hasil Quick Count Pilkada 2024 Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lainnya, Cek di Sini!


5. Coblos surat suara dengan paku yang tersedia. Pastikan hanya coblos satu kali pada bagian foto, nomor urut, atau nama pasangan calon
6. Lipat surat suara yang sudah dicoblos. Masukkan ke kotak suara sesuai jenis pemilihan
7. Celupkan jari tangan ke tinta yang disediakan sebagai tanda telah menggunakan hak pilih

Pemilih yang selesai melakukan pemungutan suara keluar area TPS melalui pintu keluar yang tersedia. Pastikan tanda tinta di jari tidak hilang sebelum pemungutan suara selesai.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU