Denah TPS Pilkada Serentak 2024 Hari Ini, Alur dan Cara Mencoblos agar Tidak Salah
Tren | 27 November 2024, 07:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung secara serentak pada Rabu (27/11/2024) untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur denah TPS untuk pemungutan suara Pilkada 2024, berikut alur yang bisa menjadi acuan bagi pemilih hari ini.
Berdasarkan Buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), TPS berukuran sekurang-kurangnya 10 x 8 meter atau sesuai kondisi setempat, harus memudahkan kelompok disabilitas, pengguna kursi roda, dan orang lanjut usia.
Dalam TPS, disiapkan meja panjang dan tempat untuk duduk ketua KPPS, para anggota KPPS, para saksi, serta pengawas TPS yang posisinya sesuai tugas mereka.
Bilik suara ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan saksi. Jarak antarbilik minimal satu meter atau memastikan kerahasiaan pemilih.
Meja kotak suara harus mudah dijangkau pemilih dengan tinggi 35 cm dari lantai. Meja ini berada dekat pintu keluar TPS serta berjarak sekitar tiga meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk pemilih.
Baca Juga: Berbeda, Ini Jadwal dan Berkas yang Dibawa saat Mencoblos Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb, dan DPK
Alur pemungutan suara Pilkada 2024
1. Pemilih datang ke TPS dan menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas KPPS, yakni:
- Pemilih DPT wajib bawa KTP-elektronik atau surat keterangan dan formulir model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)
- Pemilih DPTb harus membawa KTP-elektronik atau surat keterangan dan formulir model A (surat pindah memilih)
- Pemilih DPK hanya perlu membawa KTP-elektronik atau surat keterangan.
2. Pemilih harus mengisi daftar hadir sementara petugas KPPS memastikan identitas pemilih sesuai dengan daftar pemilih
3. Petugas KPPS lalu memanggil pemilih untuk memberikan surat suara. Pastikan surat suara ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos. Jika rusak, pemilih berhak menukar kartu suara hanya satu kali
4. Pemilih membawa kertas suara untuk dicoblos di bilik suara. Pemilih disabilitas berhak mendapat bantuan pendamping yang dibuktikan formulir Model C3 KWK atau petugas KPPS
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV