> >

Simak, Berikut Syarat dan Biaya Membuat SIM C 2023

Tren | 12 November 2023, 17:04 WIB
Ilustrasi SIM. (Sumber: Polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menurut aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna sepeda motor di Indonesia dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.

Perbedaan SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Lalu SIM C I berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kemudian, SIM C II berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lalu bagaimana cara membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II dengan aturan terbaru?

Baca Juga: BLT El Nino November-Desember 2023 Sudah Dicairkan? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima via HP

Cara Membuat SIM C

  • Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto. 
  • Mengikuti ujian teori. 
  • Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan. 
  • Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.

Syarat Pembuatan SIM C 2023 

Syarat Membuat SIM C: 

  • Sudah berusia 17 tahun. 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • Pasfoto. 
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. 

Syarat Membuat SIM C I: 

  • Sudah berusia 18 tahun.
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan. 

Syarat Membuat SIM C II: 

  • Sudah berusia 19 tahun.
  • Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

Biaya Membuat SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp100.000

Baca Juga: 82.000 Peserta di 51 Lokasi di Indonesia Ikuti Tes SKD CPNS Mahmakah Agung - MA NEWS

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU