Simak, Berikut Syarat dan Biaya Membuat SIM C 2023
Tren | 12 November 2023, 17:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menurut aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna sepeda motor di Indonesia dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.
Perbedaan SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Lalu SIM C I berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kemudian, SIM C II berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
Lalu bagaimana cara membuat SIM C, SIM C I, dan SIM C II dengan aturan terbaru?
Baca Juga: BLT El Nino November-Desember 2023 Sudah Dicairkan? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima via HP
Cara Membuat SIM C
- Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
- Mengikuti ujian teori.
- Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.
- Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.
Syarat Pembuatan SIM C 2023
Syarat Membuat SIM C:
- Sudah berusia 17 tahun.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Pasfoto.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Syarat Membuat SIM C I:
- Sudah berusia 18 tahun.
- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Syarat Membuat SIM C II:
- Sudah berusia 19 tahun.
- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Biaya Membuat SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp100.000
Baca Juga: 82.000 Peserta di 51 Lokasi di Indonesia Ikuti Tes SKD CPNS Mahmakah Agung - MA NEWS
Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV