> >

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang 2 Hari! Simak Cara Isi Resume di sscasn.bkn.go.id

Tren | 10 Oktober 2023, 11:34 WIB
Laman helpdesk SSCASN untuk mengatasi data diri tidak sesuai saat melamar CPNS dan PPPK 2023. (Sumber: helpdesk-sscasn.bkn.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Awalnya, pendaftaran dijadwalkan akan ditutup pada Senin (9/10/2023), pukul 23.59 WIB.

Namun, melalui surat edaran nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, BKN memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran hingga 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Masih Dibuka, Berikut Syarat Mendaftar Lowongan Kerja di PT Angkasa Pura

Perpanjangan waktu ini diumumkan melalui akun resmi BKN di media sosial. BKN mengimbau para pelamar untuk memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya dan tidak menunggu hingga batas waktu penutupan.

Alasan perpanjangan waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah karena tingginya jumlah pelamar yang mengakses laman SSCASN pada hari terakhir pendaftaran. Banyak pelamar yang belum menyelesaikan proses pendaftaran di kolom Resume.

"Dengan adanya penambahan waktu pendaftaran #SeleksiCASN2023 hingga 11 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB, pelamar diminta untuk memanfaatkan perpanjangan waktu dengan maksimal. Ingat ya #SobatBKN, jangan menunggu batas waktu untuk mengakhiri pendaftaran kalian!" tulis BKN lewat akun @bkngoid.

Baca Juga: Resmi Diperpanjang, Ini Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2023

Dengan adanya perpanjangan waktu, diharapkan pelamar yang belum menyelesaikan proses pendaftaran dapat melakukannya dengan baik.

BKN juga berkomitmen untuk mengoptimalkan website SSCASN agar peserta dapat menyelesaikan pendaftaran hingga tahap akhir.

Cara Isi Resume CPNS dan PPPK 2023

  1. Pastikan Anda telah menyelesaikan pengunggahan dokumen yang diperlukan melalui akun SSCASN dan muncul halaman "Resume Pendaftaran".
  2. Pada halaman ini, periksa kembali semua data yang telah Anda isi, termasuk data diri, surat lamaran, KTP, akreditasi PTN/PTS, sertifikat TOEFL, ijazah, transkrip nilai, pasfoto, dan lainnya.
  3. Jika Anda masih ragu atau ingin mengubah data atau pilihan instansi/formasi/jabatan, Anda dapat kembali ke halaman sebelumnya dengan mengklik "Sebelumnya."
  4. Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diunggah. Pastikan semuanya benar.
  5. Setelah yakin bahwa semua data sudah benar, centang semua kotak mulai dari Nama Instansi hingga Persyaratan Instansi.
  6. Pada tampilan "Final Resume", klik "Iya."
  7. Selanjutnya, cetak Kartu Informasi Akun dengan mengklik "Cetak Kartu Informasi Akun."
  8. Cetak juga Kartu Pendaftaran SSCASN dengan mengklik "Cetak Kartu Pendaftaran CPNS."

Baca Juga: Harga Tiket Konser Dewa 19 di Cirebon, Ini Link, Cara Beli dan Jadwalnya

Sebelumnya, BKN mengungkap bahwa sekitar 39 persen dari total pelamar CPNS dan PPPK belum menyelesaikan pendaftaran di halaman Resume.

 

Upaya terus dilakukan untuk memastikan bahwa portal pendaftaran dapat diakses semaksimal mungkin, meskipun dalam situasi dengan jumlah pelamar yang sangat tinggi.

Perpanjangan waktu pendaftaran memberikan kesempatan bagi para calon pegawai untuk menyelesaikan pendaftaran dengan baik.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU