Mahfud MD: Djoko Tjandra Harus Dihukum Lebih Lama
Cerita indonesia | 2 Agustus 2020, 14:27 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Menkopolhukan Mahfud MD memberikan komentar pada vonis terkait terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menurutnya Djoko Tjandra tidak hanya akan dihukum selama dua tahun penjara saja.
Apalagi melihat tingkahnya melarikan diri selama 11 tahun dari dugaan pidana, antara lain terkait penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.
Dalam cuitannya Mahfud juga menegaskan bahwa ada pejabat yang melindungi kasus Djoko Tjandra terkait hak tagih Bank Bali akan ikut diseret ke pengadilan.
Untuk sementara Djoko Tjandra akan mendekam di Rutan Cabang Salemba, Mabes Polri.
Bareskrim juga akan mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
Sebelumnya Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, Brigjen Prasetijo dipidana lantaran membantu pelarian Djoko Tjandra.
Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu. Brigjen Prasetijo resmi menghuni sel Rutan Bareskrim pada Kamis (30/7) malam.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV