Anies: Tidak ada Kebijakan Pelonggaran PSBB!
Cerita indonesia | 15 Mei 2020, 22:44 WIBJAKARTA, KOMPASTV- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampaikan PSBB di DKI Jakarta masih berlaku tidak ada kebijakan pelonggaran.
"di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran, tidak ada kebijakan aktivitas seperti sebelum PSBB" ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020).
Anies juga sampaikan PSBB memiliki perkembangan positif di DKI Jakarta namun perlu waktu lagi agar tren positif ini optimal.
Karena menjelang hari libur panjang Anies menghimbau untuk tidak lakukan perjalanan keluar Kota.
Dalam kesempatan tersebut Anies sampaikan Pergub mengenai larang warga untuk melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.
Namun, Pemprov beri pengecualian kepada beberapa orang atau pihak yang memiliki keperluan tertentu
“Pengecualian ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI/Polisi", Tambahnya.
Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang. Lalu pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan juga diperbolehkan.
Namun, bagi yang dikecualikan tetap harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id. karena Anies sebut akan memberi perintah mengenai pemeriksaan melalui QR Code yang terdapat pada surat izin tersebut untuk diperbolehkan lanjut atau tidak.
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV