Jubir Kanselir Pastikan Jerman akan Tangkap Netanyahu jika ICC Terbitkan Surat Perintah Penangkapan
Kompas dunia | 23 Mei 2024, 18:32 WIBBERLIN, KOMPAS.TV - Juru bicara (Jubir) Kanselir Jerman Olaf Scholz, Steffen Hebesrteit mengaku akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika memasuki negaranya apabila Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan.
Kendati menjadi sekutu dekat Israel, Hebestreit menyebut Jerman akan mematuhi hukum sebagai negara anggota ICC.
Hal tersebut disampiakan Hebestreit saat ditanya wartawan apakah Jerman akan mematuhi perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu.
"Tentu saja (Jerman akan tangkap Netanyahu). Ya, kami mematuhi hukum," kata Hebestreit dikutip Jerusalem Post, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Karim Khan Diancam saat Selidiki Israel: Ada Pemimpin Senior Bilang ICC Hanya untuk Afrika dan Putin
Jaksa Agung ICC Karim Khan telah mengajukan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta tiga pemimpin Hamas, Yahya Sinwar, Ismail Haniyeh, dan Mohammad Deif.
Pengajuan surat perintah penangkapan ini harus disetujui Majelis Pra-Peradilan ICC terlebih dulu sebelum diterbitkan secara resmi.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Jerman menerbitkan pernyataan bahwa negara itu menghormati independensi dan fungsi ICC.
Namun, Berlin menyayangkan pengajuan surat perintah penangkapan tersebut yang dinilai menyejajarkan Israel dengan Hamas.
Selain Jerman, pemerintah Norwegia menyatakan juga akan menangkap Netanyahu jika memasuki negaranya apabila surat perintah penangkapan ICC diterbitkan.
Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide pun berharap semua negara anggota ICC akan melakukan hal yang sama.
"Kami berharap semua negara pihak ICC akan melakukan hal yang sama," kata Eide dikutip Anadolu.
ICC saat ini memiliki 124 negara anggota yang meratifikasi Statuta Roma.
Negara anggota wajib menangkap buron ICC jika memasuki negaranya kemudian mengekstradisinya ke Den Haag untuk pengadilan.
Baca Juga: Dulu AS Dukung Penuh Penangkapan Putin, Kini Sebut ICC Tak Punya Yurisdiksi saat Buru Netanyahu
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV