> >

Dulu AS Dukung Penuh Penangkapan Putin, Kini Sebut ICC Tak Punya Yurisdiksi saat Buru Netanyahu

Kompas dunia | 21 Mei 2024, 17:47 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden berbicara sebelum menandatangani paket bantuan bagi Ukraina, Israel, dan Taiwan senilai total USD 95 miliar atau setara Rp1.539 triliun di Gedung Putih, Washington, AS, Rabu (24/4/2024). (Sumber: AP Photo/Evan Vucci)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu negara yang mengecam pengajuan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant oleh Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan, Senin (21/5/2024) lalu.

Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan pemimpin Israel atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Khan juga hendak memburu tiga pemimpin Hamas, yakni Yahya Sinwar (ketua), Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri (panglima sayap militer), dan Ismail Haniyeh (kepala politbiro).

Pemerintah AS langsung mengecam rencana ICC menangkap pemimpin Israel. Presiden AS Joe Biden dan Menteri Luar Negeri Antony Blinken menyebut pengajuan surat perintah penangkapan di ICC telah menyamakan Israel dan Hamas, organisasi yang dianggap teroris oleh Washington.

Beda sikap AS dalam kasus Putin dan Netanyahu

Sikap AS terhadap ICC belakangan ini berbanding terbalik ketika pengadilan internasional itu menerbitkan perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin. ICC hendak menangkap Putin atas dugaan keajahatan perang di Ukraina.

Baca Juga: Biden Kecam Upaya ICC Tangkap Netanyahu: Apa yang Terjadi di Palestina Bukan Genosida

Usai surat perintah penangkapan Putin pada 17 Maret 2023, setahun usai dimulainya invasi Rusia, Biden menyatakan dukungan atas tindakan ICC. Menurutnya, perintah penangkapan terhadap Putin "dapat dijustifikasi".

Duta Besar AS untuk Peradilan Pidana Global Berth Van Schaak pun menyatakan Washington mengapresiasi dan mendukung ICC. Bahkan, Kongres AS mengamandemen undang-undang untuk memfasilitasi kerja sama dengan ICC terkait situasi di Ukraina.

"ICC menempati posisi yang penting dalam ekosistem peradilan internasional, dan Amerika Serikat mendukung investigasi oleh Jaksa ICC yang mendapatkan referal besar tentang situasi di Ukraina dari 43 Negara Pihak pada tahun lalu," kata Van Schaaks dikutip laman resmi Kementerian Luar Negeri AS, 27 Maret 2023.

Akan tetapi, usai Khan menyatakan hendak memburu pemimpin Israel dan Hamas, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menyebut ICC justru tidak punya yurisdiksi di Israel atau teritori Palestina.

AS, Israel, Ukraina, dan Palestina tidak ikut meratifikasi Statuta Roma sehingga tidak menjadi negara anggota ICC. Namun, Ukraina dan Palestina menerima yurisdiksi ICC untuk menyelidiki tindak kejahatan di kedua negara tersebut.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU