Hamas dan Israel Kompak Kecam ICC Terkait Surat Perintah Penangkapan, Kedua Pihak Tak Mau Disamakan
Kompas dunia | 20 Mei 2024, 20:17 WIBDEN HAAG, KOMPAS.TV - Pemerintah Israel dan Hamas kompak mengecam pengajuan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin mereka oleh Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan.
Pengajuan ini harus disetujui lebih dulu oleh Majelis Pra-Peradilan (Pre-Trial Chamber) ICC sebelum surat perintah penangkapan diterbitkan secara resmi.
Karim Khan mengaku mengantongi bukti-bukti awal yang cukup bahwa diduga terjadi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel dan Hamas.
Baca Juga: Jaksa Agung ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu, Menhan Israel dan Pemimpin Hamas
Hamas dinilai melakukan tindak kejahatan dalam serangan ke Israel pada 7 Oktober 2023 serta penyanderaan setelah operasi tersebut. Sedangkan Israel dinilai melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza tujuh bulan belakangan.
Juru bicara Hamas, Sami Abu Zuhri menyebut pengajuan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas sama saja menyamakan korban dengan algojo. Karim Khan sendiri mengajukan penangkapan Yahya Sinwar (ketua), Mohammed Diab Ibrahim al-Masri (panglima sayap militer), dan Ismail Haniyeh (kepala politibiro).
Sami Abu Zuhri juga menilai keputusan Jaksa Agung ICC akan mendorong Israel melanjutkan perang pemusnahan di Jalur Gaza.
Sementara itu, anggota kabinet perang Israel, Bennt Gantz menyebut pengajuan surat perintah penangkapan untuk PM Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant sebagai kejahatan dengan skala yang bersejarah.
"Menyejajarkan pemimpin sebuah negara demokratis yang ingin mempertahankan diri dari teror terkutuk dengan pemimpin organisasi teror haus darah adalah distrosi keadilan yang mendalam dan kebangkrutan moral yang terang-terangan," kata Gantz dikutip Al Jazeera, Senin (20/5/2024).
Jaksa Agung ICC sendiri mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel dan Hamas sehubungan tekanan internasional yang menguat atas tragedi kemanusiaan di Jalur Gaza.
Pada hari Jaksa Agung ICC mengajukan surat perintah penangkapan, Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza melaporkan korban serangan Israel bertambah menjadi setidaknya 35.562 terbunuh dan 79.642 terluka. Sebanyak 106 orang tercata terbunuh dan 176 terluka di Gaza dalam kurun 24 jam terakhir.
Baca Juga: Perpecahan di Israel Makin Gawat, Benny Gantz Ancam Mundur jika Tak Ada Rencana Gaza Pasca Perang
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Al Jazeera