Sidang Jerman di Mahkamah Internasional Dibuka, Dituduh Fasilitasi Genosida Israel di Jalur Gaza
Kompas dunia | 8 April 2024, 11:37 WIB"German sedang memfasilitasi dilakukannya genosida dan atas alasan apa pun telah gagal menjalankan kewajiban melakukan tindakan yang mungkin untuk mencegah genosida," demikian gugatan Nikaragua.
Nikaragua meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan sela yang menuntut Jerman menghentikan bantuan ke Israel, khususnya bantuan militer yang dinilai digunakan untuk melanggar Konvensi Genosida.
Putusan sela ini kemungkinan akan diterbitkan majelis hakim dalam kurun beberapa pekan.
Sedangkan perkara fasilitasi genosida dapat berlangsung hingga bertahun-tahun.
Mahkamah Internasional pun saat ini tengah memproses kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza.
Israel digugat Afrika Selatan atas tuduhan genosida masyarakat Palestina.
Sehubungan kasus tersebut, Mahkamah Internasional telah menerbitkan putusan sela yang memerintahkan Israel sebisa mungkin mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan-tindakan genosida di Gaza.
Namun, operasi militer Israel terus menimbulkan korban sejak putusan itu diumumkan.
Baca Juga: Pelapor Khusus PBB: Israel Lakukan Genosida di Gaza, Jatuhkan 25.000 Ton Bom
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV