> >

Afrika Selatan Umumkan Warga yang Bertempur Bersama Tentara Israel di Gaza akan Diadili saat Kembali

Kompas dunia | 14 Maret 2024, 05:49 WIB
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor mengumumkan bahwa warga negaranya yang bergabung dengan pasukan Israel di Gaza akan diadili ketika kembali ke tanah air, menambah ketegangan antara kedua negara setelah Afrika Selatan di Mahkamah Internasional menuduh Israel melakukan genosida atas rakyat Gaza. (Sumber: AP Photo)

Konflik ini menyebabkan kematian puluhan ribu warga Palestina dan krisis kemanusiaan yang parah di Gaza.

Baca Juga: Israel Bom Pusat Distribusi Bantuan UNRWA di Rafah

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Menlu Afrika Selatan Naledi Pandor mengumumkan bahwa warga negaranya yang bergabung dengan pasukan Israel di Gaza akan diadili ketika kembali ke tanah air, menambah ketegangan antara kedua negara. (Sumber: Times of Israel)

Pandor mengajak orang untuk turun ke jalan dan mendukung Palestina dengan membuat poster bertuliskan "Hentikan Genosida" dan melakukan protes di luar kedutaan besar negara-negara yang mendukung Israel.

"Dukungan kita diperlukan. Mari bersama-sama perjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina," tutup Pandor penuh harap.

Pihak Kementerian Kesehatan di wilayah Gaza menyatakan, jumlah korban tewas akibat serangan mematikan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober telah melonjak menjadi 31.272 orang.

Pernyataan dari kementerian tersebut juga menambahkan, 73.024 orang lainnya mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.

“Setidaknya 88 orang tewas dan 135 lainnya terluka dari serangan Israel dalam 24 jam terakhir,” kata kementerian tersebut.

“Banyak orang masih terjebak di bawah reruntuhan dan di jalan-jalan karena penyelamat tidak bisa mencapai mereka,” tambahnya.

Menurut kementerian, sekitar 72% dari korban Palestina adalah perempuan dan anak-anak. Israel mengebom Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas, yang menurut klaim Tel Aviv telah menewaskan hampir 1.200 orang.

Perang Israel telah mendorong 85% dari populasi Gaza mengalami pengungsi internal di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang akut.

Sementara 60% infrastruktur enklave tersebut telah rusak atau hancur menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di Pengadilan Internasional. Putusan sementara pada bulan Januari lalu memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan disediakan kepada warga sipil di Gaza.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Associated Press


TERBARU