> >

Massa di Pakistan Rusak 17 Gereja dan 100 Rumah, Ternyata Terhasut Fitnah

Kompas dunia | 5 September 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi bendera Pakistan. Pihak kepolisian menyebut amuk massa yang merusak 17 gereja dan hampir 100 rumah warga di Jaranwala, Provinsi Punjab, pada 16 Agustus lalu ternyata disebabkan fitnah. Hal tersebut disampaikan polisi Pakistan usai memeriksa pihak-pihak terkait pada Senin (4/9/2023). (Sumber: Istimewa)

LAHORE, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian menyebut amuk massa yang merusak 17 gereja dan hampir 100 rumah warga di Jaranwala, Provinsi Punjab, pada 16 Agustus lalu ternyata disebabkan fitnah. Hal tersebut disampaikan polisi Pakistan usai memeriksa pihak-pihak terkait pada Senin (4/9/2023).

Amuk massa terjadi usai ditemukan halaman-halaman Al-Qur'an di luar seorang warga Kristen bernama Raja Amir. Amir dan saudaranya pun kemudian ditangkap atas tuduhan penistaan agama.

Akan tetapi, menurut keterangan tiga polisi yang terlibat dalam pengusutan kasus ini, Raja Amir adalah korban fitnah. Halaman-halaman Al-Qur'an sengaja ditebar di luar rumahnya untuk mengesankan bahwa Amir telah menistakan kitab suci.

Baca Juga: Korban Tewas Bertambah Jadi 54 Orang, ISIS Klaim Bertanggung Jawab atas Pengeboman di Pakistan

Fitnah ini diorkestrasi oleh seseorang bernama Pervez Kodu. Ia memfitnah Amir karena menyangka korban berselingkuh dengan istrinya.

Kodu tahu bahwa umat muslim akan menyasar Amir jika ia menaruh halaman-halaman Al-Qur'an di luar rumahnya. Kodu dibantu dua orang lain dalam melancarkan aksinya.

Pihak kepolisian menyebut Kodu kini ditahan atas tuduhan menyebabkan kekerasan dan melontarkan tuduhan palsu terhadap Amir dan saudaranya dalam kasus penistaan agama.

Amuk massa di Jaranwala sendiri adalah salah satu serangan terhadap umat Kristen yang paling merusak di Pakistan. Tidak ada korban manusia yang timbul dalam peristiwa ini.

Usai kejadian, polisi menangkap hampir 200 muslim yang terlibat dalam serangan. Pihak berwenang pun kemudian memperbaiki sebagian besar gereja dan menyalurkan bantuan kepada korban yang rumahnya dirusak.

Baca Juga: Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang selama 40 Hari dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Associated Press


TERBARU