> >

Erdogan Bersaing Ketat dengan Capres Oposisi di Pilpres Turki, Begini Sistem Elektoral Negara Itu

Kompas dunia | 14 Mei 2023, 13:35 WIB
Seorang petugas menyiapkan surat suara di sebuah tempat pemungutan suara di Istanbul, Turki, Minggu, 14 Mei 2023. Turki menggelar pemilihan presiden dan parlemen pada Minggu. (Sumber: AP Photo/Emrah Gurel)

 

ANKARA, KOMPAS.TV - Presiden petahana Turki Recep Tayyip Erdogan dilaporkan bakal bersaing ketat dengan calon presiden (capres) dari kubu oposisi pada pemilihan presiden (pilpres) dan parlemen yang digelar hari ini, Minggu (14/5/2023).

Selain Erdogan, tokoh oposisi seperti Kemal Kilicdaroglu, Muharrem Ince, dan Sinan Ogan, menjadi kandidat dalam pilpres Turki.

Namun, pertempuran sengit diperkirakan bakal terjadi antara Erdogan dan Kilicdaroglu.

Baca Juga: Erdogan Jadi Imam Salat di Hagia Sophia pada Malam Sebelum Pemilihan Presiden

Turki sendiri menggelar pemilihan umum setiap lima tahun. Selain memilih Presiden, juga untuk menentukan anggota yang akan duduk di parlemen.

Dikutip dari CNN, menurut sistem elektoral Turki, capres dapat dicalonkan oleh partai-partai yang telah melewati ambang batas pemilih 5 persen dalam pemilihan parlemen terakhir.

Selain itu, bisa dilakukan oleh mereka yang mengumpulkan setidaknya 100.000 tanda tangan warga yang mendukung pencalonannya.

Capres yang mendapatkan lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama, akan langsung terpilih sebagai presiden.

Baca Juga: Erdogan Serang AS Jelang Pilpres Turki, Tuduh Oposisi Bersekutu dengan Biden Untuk Melengserkannya

Tetapi jika tak ada kandidat yang mendapatkan suara mayoritas, akan dilakukan pemungutan suara putaran kedua, antara dua kandidat yang menerima suara tertinggi di putaran pertama.

Putaran kedua rencananya akan diadakan pada 28 Mei 2023, jika tak ada capres yang mengumpulkan suara melebihi 50 persen pada putaran pertama.

Sedangkan pada pemilihan anggota parlemen, Turki mengikuti sistem perwakilan proporsional di parlemen. Artinya, jumlah kursi yang diraih sebuah partai di badan legislatif Turki yang memiliki 600 kursi, berbanding lurus dengan suara yang diraih dalam pemilu.

Partai-partai harus mendapatkan tidak kurang dari 7 persen suara, baik sendiri atau beraliansi dengan partai lain, untuk bisa masuk ke parlemen.

 

Penulis : Haryo Jati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : CNN


TERBARU