> >

Mahkamah Agung Iran Kabulkan Banding Dua Terpidana Mati yang Dituding Jadi Pelaku Kerusuhan

Kompas dunia | 24 Desember 2022, 19:15 WIB
Mahkamah Agung Iran mengabulkan permintaan banding dari dua pengunjuk rasa yang dijatuhi hukuman mati karena kesalahan dalam menyelidiki kasus mereka, kata pengadilan negara itu, Sabtu (24/12/2022). (Sumber: Straits Times)

Kelompok hak asasi HRANA mengatakan, hingga Jumat, 506 pengunjuk rasa tewas, termasuk 69 anak di bawah umur.

Sebanyak 66 anggota pasukan keamanan juga dilaporkan tewas. Sementara 18.516 pengunjuk rasa diyakini telah ditangkap, katanya.

Awal bulan ini, sebuah badan keamanan negara menyebut bahwa 200 orang, termasuk anggota pasukan keamanan, tewas dalam kerusuhan itu.

 

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Straits Times


TERBARU