Mahkamah Agung India Putuskan Perempuan Punya Prerogatif Gugurkan Kehamilan hingga Janin 24 Minggu
Kompas dunia | 29 September 2022, 19:40 WIBKeputusan itu merupakan tonggak sejarah bagi hak-hak perempuan India, kata para aktivis.
Pengadilan menambahkan, kekerasan seksual oleh suami dapat diklasifikasikan sebagai pemerkosaan dalam pernikahan di bawah hukum MTP.
Hukum India tidak menganggap pemerkosaan dalam pernikahan sebagai pelanggaran, meskipun upaya sedang dilakukan untuk mengubahnya.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Straits Times/Indian Express