> >

Mahkamah Agung India Putuskan Perempuan Punya Prerogatif Gugurkan Kehamilan hingga Janin 24 Minggu

Kompas dunia | 29 September 2022, 19:40 WIB
Mahkamah Agung India pada Kamis (29/9/2022) memutuskan status perkawinan perempuan tidak bisa menjadi syarat menolak keputusan perempuan untuk menggugurkan kandungannya setiap saat hingga janin berusia 24 minggu. Mahkamah Agung India berpendapat, tidak adanya status perkawinan tidak bisa menghilangkan hak perempuan untuk menggugurkan kandungan. (Sumber: Shutterstock/KOMPAS)

Keputusan itu merupakan tonggak sejarah bagi hak-hak perempuan India, kata para aktivis.

Pengadilan menambahkan, kekerasan seksual oleh suami dapat diklasifikasikan sebagai pemerkosaan dalam pernikahan di bawah hukum MTP.

Hukum India tidak menganggap pemerkosaan dalam pernikahan sebagai pelanggaran, meskipun upaya sedang dilakukan untuk mengubahnya.

 

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Straits Times/Indian Express


TERBARU