> >

Menghina Islam, Pria Ateis Nigeria Ini Dihukum 24 Tahun Penjara

Kompas dunia | 7 April 2022, 12:11 WIB
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) (Sumber: Tribunnews)

“Sepertinya ia menjadi sasaran intimidasi, dan kemungkinan telah ditipu untuk mengaku bersalah demi mendapat hukuman ringan,” bunyi pernyataan asosiasi tersebut dikutip dari CNN.

Sementara itu, Pengacara Bala, James Ibor menegaskan putusan tersebut keterlaluan dan bisa ditentang.

“Hukuman itu melanggar haknya sebagai seorang ateis,” kata Ibor.

Baca Juga: Dikira Restoran Tradisional, Wisatawan Tak Sadar Makan Besar di Acara Hajatan Warga

Komisaris Informasi Kano, Mohammed Garba mengatakan bahwa pemerintah negara bagian akan mematuhi keputusan pengadilan.

Hukuman penistaan agama bukanlah hal baru di Kano, di mana hukum Syariah beroperasi dan ditegakkan polisi agama yang dikenal sebagai Korps Hisbah.

Dua tahun lalu, seorang asisten studio musik berusia 22 tahun, Yahaya Sharif-Aminu, dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Islam di Kano.

Hukuman itu diberikan karena ia membuat pernyataan penistaan terhadap Nabi Muhammad di grup WhatsApp.

Penulis : Haryo Jati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : CNN


TERBARU