> >

Tersangkut Kasus KDRT, Perdana Menteri Peru Dipaksa Mengundurkan Diri

Kompas dunia | 6 Februari 2022, 13:34 WIB
Ilustrasi. Presiden Peru Pedro Castillo bersama presiden interim, Francisco Sagati di istana kepresidenan sebelum rapat transisi pemerintahan pada 21 Juli 2021. Enam bulan kemudian, Castillo mesti kembali membubarkan kabinet dan menunjuk kabinet keempat, kali ini usai PM Hector Valer mundur akibat kasus KDRT. (Sumber: Guadalupe Pardo/Associated Press)

LIMA, KOMPAS.TV - Perdana Menteri Peru Hector Valer mengaku akan mengundurkan diri usai tersangkut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan putrinya. Valer mengonfirmasi pengunduran dirinya pada Sabtu (5/2/2022).

Hectro Valer sendiri baru empat hari menjabat perdana menteri. Namun, kasus KDRT yang mengemuka membuat berbagai pihak mendesak Presiden Pedro Castillo mendepaknya.

Pada Jumat (4/2), Pedro Castillo mengaku akan melakukan perombakan kabinet usai dugaan terhadap Valer mengemuka.

Valer pun mengklaim pengunduran dirinya dipaksakan atas dasar tuduhan palsu. Ia mengaku tak pernah melakukan KDRT.

“Laporan terhadap saya berdasarkan kebohongan. Saya datang dan siap berdarah demi mendukung pembangunan pemerintahan ini,” kata politikus 63 tahun itu dikutip The Guardian.

Baca Juga: Peru Deklarasikan Darurat Lingkungan di Wilayah Pesisir yang Terkena Tumpahan Minyak

Tuduhan KDRT Valer mengemuka hanya beberapa jam usai pelantikannya pada Selasa (1/2). Laporan KDRT yang dibuat istri dan putrinya pada 2016 menyebar dan dijadikan alasan menuntutnya mundur.

Putrinya yang berusia 29 tahun melaporkan bahwa Valer “menampar, memukul, dan menendangnya di muka”, juga menjambak rambutnya.

Aktivis pun memprotes pelantikan Valer karena laporan tersebut. Tiga menteri dalam pemerintahan Castillo juga menuntutnya mundur.

Di bawah Konstitusi Peru, jika perdana menteri mundur, seluruh kabinet juga mesti mundur hingga pengganti dilantik dan jajaran menteri baru dipilih.

Pemerintahan Pedro Castillo sendiri selama ini dibayangi instablitas politik. Ia mesti membentuk kabinet keempat dalam waktu hanya enam bulan menjabat. Sejumlah kalangan pun menuntutnya mundur.

Baca Juga: KDRT Bukan Aib, Tapi Tindak Pidana! Komnas Perempuan Ungkap Kasus KDRT Jadi Aduan Terbanyak


 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU