> >

Lakukan Korupsi di Korea Utara, Siap-Siap Bayar Tiga Kali Lipat dari Uang yang Digelapkan

Kompas dunia | 4 Oktober 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi Korea Utara. (Sumber: Getty Images/Kim Hong-Ji)

PYONGYANG, KOMPAS.TV - Otoritas Korea Utara akan memberikan hukuman ekonomi yang berat bagi para pelaku korupsi yang menggelapkan uang di tempat kerjanya.

Mereka akan dipaksa untuk membayar tiga hingga lima kali lipat dari jumlah uang yang dikorupsi.

Salah satu yang merasakan hukuman tersebut adalah seorang manajer perusahaan di Stasiun Hyesan, Provinsi Yanggang.

Pria berusia 50 tahun yang diketahui bermarga Kim, diperiksa oleh jaksa karena kasus korupsi di awal September ini.

“Ia dibebaskan setelah hakim memerintahkannya untuk membayar tiga kali lipat uang yang ia gelapkan,” ujar sumber dari Yanggang Provinsi kepada Daily NK, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Gadis Kecil 6 Tahun Tewas Digigit Ular Beracun yang Menyelinap ke Toilet Rumahnya

Menurut sumber tersebut, Kim diketahui merupakan manajer di Stadiun Hyesan sejak Maret 2014.

Ia dihormati oleh atasan dan stafnya karena memiliki keahlian bagus dalam manajemen kantor.

Namun, masalah baru-baru ini muncul ketika pekerja mengajukan keluhan karena jatah dan upah yang ditangguhkan selama beberapa bulan.

Kantor kejaksaan provinsi melakukan penyelidikan dan menemukan Kim telah menggelapkan uang sejumlah 3.000 dolar AS atau setara Rp42,7 juta.

Hukuman maksimal untuk penggelapan biasanya adalah kerja paksa.

Namun, dalam banyak kasus pelaku biasanya hanya mendapatkan peringatan.

Tetapi Korea Utara saat ini kerap memberikan “hukuman ekonomi berat”, dengan memerintahkan mereka membayar tiga hingga lima kali lebih banyak dari uang yang mereka korupsi sebagai kompensasi.

Selain itu juga akan dilihat seberapa besar tempat mereka bekerja untuk mengukur jumlah kelipatan yang harus dibayar.

Kim sendiri akhirnya diperintahkan untuk membayar sekitar 9.000 dolar AS atau Rp128 juta sebagai hukumannya, atau tiga kali lebih banyak dari uang yang ia korupsi.

Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Hukuman Adminstratif Korea Utara diinstruksikan bahwa pelaksanaan hukuman ganti rugi harus dilakukan dengan cara menyebabkan mereka membayar seluruh, sebagian atau kelipatan dari jumlah ganti rugi yang diberikan.

Baca Juga: Akhirnya, Rezim Kim Jong-un dan Korea Selatan Kembali Pulihkan Hubungan Telepon

Selain itu, jaksa dan lembaga penegak hukum lainnya, serta organisasi pemerintah, perusahaan dan kelompok yang relevan menjelaskan bahwa mereka dapat memberikan hukuman dengan kompensasi pada karyawan mereka sendiri.

Hal itu akan dikenakan kepada karyawan yang menyebabkan kerusakan pada properti negara, sosial dan organisasi koperasi.

“Kantor jaksa menegaskan memberikan Kim hukuman kompensasi telah sesuai dengan kebijakan partai dan hukum,” tutur sumber tersebut.

Sumber itu pun menegaskan dari pandangan Kim, membayar lebih banyak yang ia curi mungkin lebih menyakitkan dibandingkan di penjara,

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Daily NK


TERBARU