> >

Kasus Sogokan Trump kepada Bintang Porno yang Ungkap Perselingkuhan Mereka Ditutup

Kompas dunia | 8 Mei 2021, 11:43 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump berpidato pada Konferensi Aksi Politik Konservatif di Orlando, Florida, Minggu (28/2/2021). (Sumber: AP Photo/John Raoux )

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Kasus sogokan mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump kepada bintang porno Stormy Daniels telah ditutup.

Komisi Pemilihan Federal (FEC), telah membatalkan penyelidikan apakah Trump telah melanggar Undang-Undang (UU) Keuangan Kampanye selama pemilu 2016.

Kasus itu menggema setelah Trump memerintahkan mantan pengacaranya untuk membayar Stormy Daniels dan memintanya berhenti membicarakan perselingkuhan mereka.

Baca Juga: Nama Bayi Ini Terlalu Sulit, Sertifikat Kelahirannya Bahkan Harus Dicetak Ulang karena Sempat Salah

Pengacara Trump, Michael Cohen, kemudian dipenjara atas beberapa dakwaan.

Seperti dikutip BBC, FEC yang menegakkan UU Keuangan kampanye mengumumkan penutupan kasus, Selasa (4/5/2021).

Keputusan itu terjadi setelah komisi yang terbagi rata antara Demokrat dan Republik, menemui jalan buntu dengan perolehan suara 2-2 pada pertemuan tertutup, Februari lalu.

Baca Juga: Donald Trump Menyukai Kim Jong-Un dan Akui Tak Pernah Hormati Presiden Korea Selatan

Voting tersebut dilakukan beberapa bulan setelah adanya laporan internal yang mengungkapkan kemungkinan Trump melanggar UU Keuangan Kampanye.

Dua anggota Partai Republik yang memilih untuk membubarkan kasus tersebut mengungkapkan telah menyimpulkan bahwa itu tak menjadi penggunaan terbaik dari sumber daya lembaga.

Baca Juga: Baru Muncul, Akun Komunikasi Baru Donald Trump di Twitter Langsung Diblokir

Namun, dua komisioner dari Demokrat mengkritik keputusan mereka.

Cohen sebelumnya bersaksi di bawah sumpah bahwa Trump telah menyuruhnya membuat pembayaran sebesar 130.000 dolar AS atau setara Rp1,8 miliar beberapa hari sebelum pemilihan umum.

Trump sendiri mengakui telah mengganti pembayaran tersebut, tetapi menyangkal adanya perselingkuhan dan kesalahan apa pun terkait UU Kampanye.

Penulis : Haryo Jati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU