> >

Pengantin Wanita Kabur, Pengantin Pria Nikahi Calon Adik Iparnya yang Berusia 15 Tahun

Kompas dunia | 20 Februari 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi pernikahan (Sumber: Tribunnews)

Menurut Behera, orang tua si gadis dan keluarga pengantin pria tak menyadari bahwa perkawinan anak ilegal.

Baca Juga: Laporkan Kematian Seorang Pengunjuk Rasa Akibat Aksi Brutal Polisi, Jurnalis Belarusia Disidang

Keluarga pengantin pria pun diberikan pengarahan bahwa gadis itu masih di bawah umur, dan berada di usia belum boleh untuk menikah.

Sang gadis pun memilih tinggal di rumah orang tuanya dan hadir dalam pemeriksaan.

Sesi penyuluhan diselenggarakan bagi kedua keluarga dan tak ada kasus didaftarkan untuk melawan mereka.

Baca Juga: Terciduk, 2 Perempuan Yang Menyamar Jadi Manula Demi Dapatkan Suntikan Vaksin Covid-19

Behera mengungkapkan mereka setuju untuk tak menikahkan gadis itu, sebelum mencapai usia 18 tahun.

Sementara itu, ayah si gadis dan pengantin wanita yang kabur, mengungkapkan dia setuju menikahkan anaknya yang terkecil karena tekanan dari keluarganya.

Sebelumnya di Karnataka Chikkamagaluru juga terjadi peristiwa yang nyaris sama, ketika pengantin wanita dinikahkah dengan tamu, setelah pengantin pria kabur dari acara.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU