> >

Mantan Pemimpin Redaksi Turki Divonis Bersalah Atas Tuduhan Spionase dan Terorisme

Kompas dunia | 23 Desember 2020, 22:45 WIB
Can Dundar, mantan pemred harian oposisi pemerintah Turki, Cumhuriyet, berpose saat diwawancara Associated Press di Berlin, Jumat (23/12). (Sumber: AP Photo / Markus Schreiber)

Reporters Without Borders menempatkan Turki di posisi ke 154 dari 180 negara dalam daftar Indeks Kebebasan Pers tahun ini.

Baca Juga: IFJ: 42 Jurnalis Tewas dan 235 dipenjara di Seluruh Dunia Sepanjang 2020

Dundar menyatakan, putusan pengadilan ini dapat menimbulkan efek yang lebih mengerikan.

“Masalahnya adalah, awan ketakutan menaungi seluruh negeri, jadi keputusan-keputusan itu dapat menghalangi para jurnalis di Turki untuk menulis hal-hal yang bertentangan dengan pemerintah, menulis kebenaran,” ujar Dundar.

“Masih ada jurnalis-jurnalis berani yang mempertahankan kebenaran di Turki, tapi saya harap dunia dapat melihat dengan lebih baik sekarang, pemerintahan macam apa yang tengah kita lawan sekarang,” tambahnya.

Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas mencuitkan, “Keputusan bagi Can Dundar merupakan pukulan berat bagi pekerjaan jurnalistik independen di Turki. Jurnalisme merupakan layanan yang sangat penting bagi masyarakat, termasuk dan terutama saat melakukan pandangan kritis tentang apa yang tengah dilakukan pemerintah.”

Dundar dituding telah membantu jaringan Fethullah Gulen, seorang ulama muslim yang berbasis di Amerika Serikat (AS) yang dituduh menjadi dalang di balik kudeta 2016 yang gagal. Gulen membantah tuduhan tersebut dan tetap berada di Pennsylvania.

Kantor berita Turki Anadolu melaporkan bahwa dalam memperoleh putusan tersebut, pengadilan Istanbul menyatakan bahwa artikel di Cumhuriyet tahun 2015 itu bertujuan menempatkan Turki sebagai negara yang mendukung terorisme di lingkup domestik dan internasional. Pengadilan menyebut, persepi ini membantu jaringan Gulen, yang juga menggunakan artikel tersebut dalam publikasinya.

Baca Juga: Pejabat Turki Kecam Karikatur Erdogan yang Diterbitkan Charlie Hebdo

Dundar dan Gul ditangkap pada 2015 dan menjalani masa tahanan sebelum persidangan selama 3 bulan. Pada 2016, pengadilan memvonis mereka 5 – 6 tahun penjara karena ‘memperoleh dan mengungkap sejumlah dokumen rahasia yang digunakan dalam spionase’. Saat putusan tersebut dikeluarkan, Dundar diserang di luar gedung pengadilan.

Setelah Dundar mengajukan banding pada putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan tahun 2018 dan memerintahkan sidang ulang dengan hukuman yang lebih berat. Persidangan ulang kasus Dundar dimulai pada 2019.

Meski properti Dundar di Turki tengah dalam proses penyitaan oleh negara, Dundar bergeming.

Penulis : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU