> >

Belum Kelar Misteri Kematian Putrinya, Polisi Tetapkan Suami Karen Idol Sebagai Tersangka

Selebriti | 11 Maret 2020, 17:26 WIB
Karen Pooroe tak kuasa menahan tangis duka atas meninggalnya Zefania (Sumber: KOMPASTV/ IKSAN)

Penetapan tersangka itu adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"(Arya Satria Claproth) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).

Secara Keseluruhan, saat ini, lanjut Ulung, kepolisian belum menahan Arya. 

Polrestabes Bandung akan memanggil Arya terlebih dahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait penetapan status tersangka tersebut.

"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," tutur Ulung.

Saat ditanya kapan Arya akan dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk pendalaman kasus, Ulung belum bisa memastikan.

"Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.

Dalam hal ini, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman selama empat bulan penjara. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU