> >

Polisi Dalami Suami Bunga Citra Lestari soal Dugaan Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar

Selebriti | 4 Juni 2024, 13:53 WIB
Kolase Bunga Citra Lestari dan Tiko Wardhana. (Sumber: Instagram bclsinclair/emmymuchlis/Tribun News)

Pada rentang waktu tersebut, AW dan Tiko memutuskan untuk membangun sebuah perusahaan bersama yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Baca Juga: Buntut Kasus Penggelapan Kendaraan yang Libatkan Anggotanya, TNI AD Evaluasi SOP Pengamanan Gudang

“LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ujarnya.

Jika terbukti bersalah, Tiko Aryawardhana terancam hukuman yang tidak ringan. Ia dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun pidana penjara.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU