> >

Polisi Pastikan Epy Kusnandar Baru Sekali Ini Order Ganja, dan Langsung Ditangkap

Selebriti | 17 Mei 2024, 20:46 WIB
Konferensi pers polisi terkait penangkapan terhadap Epy Kusnandar karena pemakaian narkoba jenis ganja (Sumber: Tribunnews.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menuturkan, aktor Epy Kusnandar mengonsumsi narkoba jenis ganja bukan karena riwayat penyakit yang sempat dideritanya.

Syahduddi mengungkapkan Epy Kusnandar mengonsumsi ganja semata-mata karena keinginan pribadi. Adapun hal ini diketahui dari rekan Epy yang juga menjadi tersangka, Yogi Gamblez alias YG.

"Ya, motifnya dikonsumsi untuk pribadi. Karena dari pengakuan YG sendiri, beberapa kali saudara EK ini meminta agar saudara YG ini memberikan ganja kepada EK."

Baca Juga: Kronologi Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus "Preman Pensiun" Konsumsi Ganja, Minta dari Yogi Gamblez

"Ditanyakan (Yogi ke Epy Kusnandar) 'untuk apa?', (Epy menjawab) 'Ya untuk saya pakai sendiri'. Jadi motifnya memang untuk konsumsi pribadi," kata Syahduddi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

Lalu ketika ditanya sejak kapan Epy Kusnandar mengonsumsi ganja, Syahduddi menuturkan sang aktor sudah melakukannya sejak dua bulan lalu.

Selain itu, Syahduddi juga mengungkapkan bahwa Epy Kusnandar baru satu kali mengonsumsi barang haram tersebut.

"Berdasarkan pengakuan YG, (Epy Kusnandar) mengonsumsi baru tanggal 20 Maret itu. Ganja tersebut diserahkan YG kepada EK, dan EK mengakui bahwa baru sekali mengonsumsi ganja tersebut," ujarnya.

Syahduddi juga mengungkapkan bahwa Epy berulang kali meminta Yogi untuk memberikan ganja yang dimiliki. Lalu, sambungnya, pada 20 Maret 2024 lalu, Yogi memberikan satu linting ganja kepada Epy.

Sehari kemudian, Epy Kusnandar pun baru mengonsumsi ganja tersebut.

"Ganja itu dikonsumsi pada pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," tuturnya.

Kendati demikian, Syahduddi menuturkan bahwa Epy tidak sekaligus menghabiskan ganja tersebut. Namun, dia menyimpannya di sebuah toples untuk dikonsumsi di kemudian hari.

Syahduddi menuturkan saat penangkapan, Epy Kusnandar dan Yogi pun langsung melakukan tes urin dan hasilnya positif mengonsumsi ganja.

"Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan menjadi tersangka baik YG maupun EK," katanya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Artis Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 12,34 gram, 3 pak kertas vapir, satu botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok, dan satu ponsel yang digunakan untuk memesan ganja, dan hasil tes urine dari Epy Kusnandar dan Yogi yang menyatakan mereka positif ganja.

Polisi menangkap Epy Kusnandar dan rekannya, Yogi Gamblez di lokasi yang sama yakni di warung milik Epy di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2024).

Akibat perbuatannya, Yogi dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU