> >

Hotman Paris: Selain KDRT, Ferry Irawan Juga Tak Nafkahi Venna Melinda selama 3 Bulan

Selebriti | 12 Januari 2023, 15:02 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi artis Venna Melinda di Polda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (12/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea, mengatakan Ferry Irawan sudah tidak memberikan nafkah kepada kliennya selama tiga bulan terakhir.

Hal ini disampaikan saat Hotman mendampingi Venna untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan. 

“Tiga bulan tidak pernah kasih nafkah. Jadi kamu yang kasih duit sama dia atau gimana?” tanya Hotman Paris kepada Venna di Polda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1/2023), dikutip dari video KOMPAS TV.

Baca Juga: Resmi jadi Tersangka KDRT, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara

Venna lantas mengatakan, selama Ferry Irawan tidak memberikan nafkah, dia sendiri yang memenuhi kebutuhan keluarga selama tiga bulan terakhir.

“Saya yang mencukupkan," ucap Venna lirih.

"Jadi kamu yang membiayai keluarga," tegas Hotman.

Hotman mengatakan, kedatangannya bersama Venna ke Polda Jatim untuk melengkapi keterangannya terkait dugaan KDRT, termasuk soal nafkah.

“Oke jadi laporan kami, BAP kami hari ini adalah untuk melengkapi bahwa dugaan kekerasan tersebut bukan hanya kejadian terakhir. Tapi ternyata Venna sudah mengalaminya selama 3 bulan terakhir dengan cara dipiting, dibekap, kata dokter rusuknya retak,” ungkap Hotman Paris.

Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, atas dugaan KDRT pada Minggu (8/1/2023) lalu.

Perempuan 50 tahun itu mengalami pendarahan pada hidung dan disebut mengalami keretakan pada tulang rusuknya.

Baca Juga: Didampingi Hotman Paris, Venna Melinda Beber KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan

Saat ini, penyidik Polda Jatim sudah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka setelah memeriksa enam saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ferry akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (16/1/2021) pekan depan.

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ucap Dirmanto, Kamis.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU