Berkaca dari Baim Wong, Ini Etika 'Ngonten' yang Baik, Kominfo Sudah Beri Peringatan soal Prank
Selebriti | 4 Oktober 2022, 11:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Konten "prank" Baim Wong tengah menuai kritikan lantaran dianggap membawa dampak buruk kepada masyarakat.
Terbaru, Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven dikecam lantaran menyebarkan video konten "prank" dengan berpura-pura menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan membuat laporan ke Polsek Kebayoran Lama.
Bahkan, buntut dari video tersebut Baim dan Paula dilaporkan ke polisi oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia karena dianggap membodohi masyarakat.
Meski saat ini konten "prank" Baim Wong itu sudah dihapus, namun publik telanjur menganggap aktor tersebut menyepelekan Institusi Polri.
"Melaporkan BW dan istrinya P, kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena ada 'prank' yang membodohi masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi polri," ucap perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Proses Hukum 'Prank' Baim Wong dan Paula Verhoeven Berlanjut, meski Sudah Meminta Maaf
Lantas, bagaimanakah aturan membuat konten yang baik sehingga terhindar dari pelanggaran norma sosial dan hukum?
Etika Membuat Konten
Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) sudah sempat mewanti-wanti soal konten "prank".
"Jangan sampai kontenmu nanti jadi masalah, misalnya konten prank yang rugiin orang lain atau konten spill film di bioskop. Jangan ya," tulis akun Twitter Kemkominfo, 22 Februari 2022 lalu.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf kepada Polisi yang Dikerjai, Petugas: Langsung ke Kapolsek!
Menurut Kemkominfo ada 4 aturan ngonten di media sosial apapun, antara lain:
1. Jangan membuat konten yang menyinggung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA).
2. Jangan menyebarkan hoaks dan disinformasi. Jangan hanya berburu sesuatu yang sedang viral agar cuan tetapi perhatikan apakah konten yang dibuat meresahkan atau tidak. Jika dilanggar maka bisa terjerat UU informasi dan transaksi elektronik (ITE).
3. Jangan mengganggu privasi orang lain. Seringkali dijumpai konten yang merekam aktivitas seseorang secara diam-diam. Hal itu termasuk melanggar privasi sehingga tak boleh dilakukan.
4. Pelajari pedoman komunitas. Dengan mengetahui aturan di setiap media sosial, Anda bisa tahu mana konten yang dianjurkan dan dilarang.
Dengan etika berkonten ini, diharapkan setiap orang memahami cara membuat konten yang memiliki dampak positif kepada masyarakat.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV