> >

Aktor Kriss Hatta Dikecam KPAI Usai Ngaku Pacari ABG 14 Tahun

Selebriti | 28 September 2022, 13:31 WIB
KPAI mengecam Kriss Hatta yang mengaku pacaran dengan anak usia 14 tahun. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan aktor Kriss Hatta yang mengaku memacari remaja usia 14 tahun.

Sebelumnya, pengakuan Kriss Hatta memiliki kekasih ABG yang berberda usia 20 tahun dengannya viral di media sosial.

"14 (umur dia), (berani macari) karena dapet restu dari orang tuanya. Kita kalau deketin perempuan muda mau tua sama aja sih ya, itu deketin ibunya dulu yang paling penting,"  ujar pria 34 tahun itu, Minggu (25/9/2022) dikutip dari Tribunnews.

Bahkan pemain sinetron tersebut mengaku akan menikahi pacarnya yang tidak diungkapkan identitasnya itu dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kriss Hatta Viral Diserang Army Usai Ledek V BTS Cengeng

Tanggapan KPAI

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan sebagai figur publik, tindakan Kriss Hatta bisa ditiru oleh masyarakat Indonesia.

"Mengecam Kriss Hatta sebagai public figure yang telah memberikan contoh buruk pada masyarakat terutama para remaja," ujar Retno dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, kata Retno, aktor Kriss Hatta juga dinilai juga berpotensi menjadi glorifikasi pernikahan usia anak di bawah umur. 

Baca Juga: Kriss Hatta Akui Pernah Ambil Tawaran Pacaran Settingan Karena Lagi BU

"Tidak diungkap nama pun, cepat atau lambat publik akan tahu. Hal ini akan berpotensi kuat terjadi glorifikasi. Kisah cinta orang dewasa yang sudah pantas menjadi ayahnya dengan anak di bawah umur. Jangan sampai hal ini dianggap wajar oleh publik," ungkapnya.

Menurut Retno, figur publik seharusnya mendukung program pemerintah yang berjuang menurunkan angka perkawinan anak.

Ia menjelaskan perkawinan anak di bawah umur berpotensi membuat anak kehilangan hak-haknya untuk tumbuh kembang secara optimal.

"Kalau saat ini, usia 14 tahun sudah di jenjang SMA berarti ada kemungkinan anak akan dinikahkan pada usia sangat muda, yang belum memenuhi usia minimun dalam UU Perkawinan, yaitu 19 tahun," kata Retno.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU