3 Notaris PPAT Divonis Ringan, Kakak Nirina Zubir Kecewa, Ragu Mafia Tanah Bisa Dilawan
Selebriti | 16 Agustus 2022, 22:21 WIB"Padahal notaris itu sudah masuk unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi TPPU-nya mana?" ucapnya.
Baca Juga: Nirina Zubir Gugup, Nasib Komplotan Riri Khasmita Terdakwa Mafia Tanah Diputuskan Hari Ini
Menurut Fadlan, dengan vonis ringan terhadap notaris yang justru merupakan aktor intelektual, mafia tanah di Indonesia akan sulit diberantas.
"Pak Presiden Jokowi, Pak Menteri, kayaknya kita akan terus menemukan jalan buntu kalau aktor inteleknya enggak diapa-apain. Terus terang kami sangat kecewa," keluh Fadlan.
Sebagai informasi, Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan divonis bersalah menggelapkan 6 aset milik ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki.
Dalam kasus ini, Nirina Zubir mengaku mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com