> >

Karangan Bunga Berderet di Polresta Serang Kota Usai Nikita Mirzani jadi Tersangka, Ada Apa?

Selebriti | 23 Juni 2022, 22:04 WIB
Karangan bunga berderet di depan Polresta Serang Kota usai Nikita Mirzani disebut sudah jadi tersangka. (Sumber: Kompas.com/Rasyid Ridho)

Sebelum kabar tersebut ramai, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengatakan bahwa Nikita Mirzani belum menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dia menegaskan bahwa Nikita masih berstatus sebagai saksi, mengklarifikasi beredarnya surat penetapan tersangka yang ramai di media sosial.

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," kata Wahyu, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Surat Penetapan Tersangka Diterima Kejari Serang, Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke Propam Polri

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa status tersangka kliennya hanya bisa dipastikan oleh pihak Polresta Serang Kota.

“Kalau kamu tanya penetapan tersangka kejaksaan dapat. Jangankan kejaksaan, wartawan sudah dapat duluan (penetapan tersangka),” kata Fahmi, Rabu. 

“Artinya, kebenaran isi itu yang punya hak yang memutuskan dalam hal ini Humas Polda,” pungkasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU