Beda Pernyataan Kejari dan Polisi soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Ini Kata Kuasa Hukum
Selebriti | 22 Juni 2022, 21:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Serang Kota mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Sudah, sudah kita terima (SPDP). Kalau dalam SPDP itu tidak dicantumkan (tersangka) tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka,” ucap Rezkinil, mengutip Kompas.com, Rabu (22/5/2022).
Baca Juga: Ini Alasan Nikita Mirzani Adukan Polisi yang Kepung Rumahnya ke Propam: Ada Dugaan Kriminalisasi
Rezkinil bilang, surat tersebut diterima oleh Kejari pada 13 Juni 2022 lalu.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan pihak Polresta Serang Kota, khususnya terkait penetapan tersangka Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengatakan, Nikita belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas beredarnya foto surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di media sosial.
"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," kata Wahyu, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Surat Penetapan Tersangka Diterima Kejari Serang, Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke Propam Polri
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kebenaran mengenai status tersangka kliennya hanya bisa dipastikan dari pihak Polresta Serang Kota.
“Kalau kamu tanya penetapan tersangka kejaksaan dapat. Jangankan kejaksaan, wartawan udah dapat duluan (penetapan tersangka),” kata Fahmi.
“Artinya, kebenaran isi itu yang punya hak yang memutuskan dalam hal ini Humas Polda,” tambahnya.
Adapun, mengenai SPDP, Fahmi bilang bahwa hal tersebut merupakan hal biasa karena adanya pemberitahuan ke Kejari bahwa penyidikan sudah dimulai.
“SPDP itu benar karena SPDP itu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya, orang yang dimintai keterangan atau permintaan untuk interview orang yang dipanggil sebagai saksi. Enggak apa-apa, biasa itu (terima SPDP) orang enggak ada apa-apa,” jelas Fahmi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Perlindungan Hukum ke Propam Polri
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 karena postingan di media sosial.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com