> >

Beda Pernyataan Kejari dan Polisi soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Ini Kata Kuasa Hukum

Selebriti | 22 Juni 2022, 21:47 WIB
Nikita Mirzani ditemani kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. (Sumber: Kompas.com/cynthia lova)

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kebenaran mengenai status tersangka kliennya hanya bisa dipastikan dari pihak Polresta Serang Kota.

“Kalau kamu tanya penetapan tersangka kejaksaan dapat. Jangankan kejaksaan, wartawan udah dapat duluan (penetapan tersangka),” kata Fahmi. 

“Artinya, kebenaran isi itu yang punya hak yang memutuskan dalam hal ini Humas Polda,” tambahnya.

Adapun, mengenai SPDP, Fahmi bilang bahwa hal tersebut merupakan hal biasa karena adanya pemberitahuan ke Kejari bahwa penyidikan sudah dimulai.

“SPDP itu benar karena SPDP itu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya, orang yang dimintai keterangan atau permintaan untuk interview orang yang dipanggil sebagai saksi. Enggak apa-apa, biasa itu (terima SPDP) orang enggak ada apa-apa,” jelas Fahmi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Perlindungan Hukum ke Propam Polri

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 karena postingan di media sosial.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU