> >

Kini Dituding Ingkar Janji, Begini Cara Yusuf Mansur Tawarkan Investasi Tabung Tanah di Pengajian

Selebriti | 19 Januari 2022, 12:24 WIB
Ustaz Yusuf Mansur digugat tiga imigran Indonesia terkait investasi tabung tanah. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendakwah Yusuf Mansur kembali tersandung kasus hukum setelah digugat oleh tiga pekerja imigran Indonesia (PMI) yakni Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah terkait program tabung tanah.

Para pekerja imigran tersebut merasa Yusuf Mansur tidak menepati janji soal keuntungan investasi dan modal yang telah mereka keluarkan.

Kuasa hukum para penggugat Asfa Davi B menceritakan bagaimana Ustaz Yusuf Mansur menawarkan program tabung tanah itu di pengajian.

Saat itu, Yusuf Mansur sedang mengisi pengajian di Hong Kong pada tahun 2014. Surati, Yeni dan Aida merupakan merupakan salah satu peserta.

Baca Juga: Digugat Terkait Bisnis Tabung Tanah, Ustaz Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Rp560 Juta

Saat itulah, Yusuf Mansur menawarkan investasi tabung tanah kepada peserta pengajian berikut keuntungan yang akan didapatkan.

Asfa mengatakan sebelum Yusuf Mansur menawarkan program itu, ia terlebih dahulu menyinggung soal nilai-nilai sedekah.

"Saudara Jam'aan Nurchotib Mansur (Yusuf Mansur) waktu itu datang ke sana, di pengajian, menawarkan investasi tabung tanah namanya. Lalu (dia) bicara mengenai nilai-nilai sedekah, lalu menawarkan investasi tabung tanah, dan mereka (penggugat) tertarik," kata Asfa, melansir Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah lantas menanam investasi Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta. Namun soal keuntungan dan bagi hasil tidak ada hitam di atas putih.

Baca Juga: Digugat Investor Soal Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Malah Laporkan Balik Penggugat

"Itu (keuntungan bagi investor) juga enggak clear ya karena enggak ada hitam di atas putih. Jadi semua disampaikan secara lisan," ungkap Asfa.

Hingga kini, ketiga pekerja imigran itu tak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan Yusuf Mansur.

Dalam hal ini, program tabung tanah Yusuf Mansur digugat karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Yusuf Mansur diminta membayar kerugian para pekerja imigran itu dengan total Rp 560.156.390 

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU