> >

Pastikan Bukan Pejabat, Polisi Masih Bungkam Soal Identitas Teman Kencan Cassandra Angelie

Selebriti | 5 Januari 2022, 08:30 WIB
Cassandra Angelie alias artis CA yang jadi tersangka kasus dugaan prostitusi online. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa teman kencan Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi online ini bukan dari kalangan pejabat.

Diketahui, Cassandra Angelie yang berstatus tersangka kasus prostitusi online melakukan praktik prostitusi sebanyak lima kali.

“Tidak pernah ada pernyataan pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat, itu tidak ada ya,” kata Zulpan, mengutip Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Polisi Sarankan Cara Ini untuk Jerat Teman Kencan Cassandra Angelie

“Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak lima kali,” sambungnya.

Zulpan menegaskan, tidak ada teman kencan Cassandra yang berasal dari kalangan pejabat dari kelima transaksi ini.

“Itu tidak ada dari kalangan-kalangan tertentu, dari kalangan pejabat itu tidak benar,” tegasnya.

Sebelumnya, Zulpan sempat membantah teman kencan Cassandra Angelie dari kalangan artis dan mengatakan bahwa pria hidung itu berasal dari kalangan tertentu.

“Bukan artis tapi dari kalangan tertentu,” ujar Zulpan, Senin (3/1).

Sayangnya, tidak diketahui pasti siapa yang dimaksud dengan kalangan tertentu ini. Zulpan juga enggan memberikan identitasnya.

Baca Juga: Soal Proses Hukum Teman Kencan Cassandra Angelie, Begini Jawaban Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Rabu (29/12/2021), bersama tiga muncikari berinisial KK, R, dan UA.

Polisi menyita barang bukti berupa bra dan celana dalam, handphone, dan kartu ATM yang digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Cassandra Angelie terjun ke dunia gelap ini karena faktor ekonomi dan lingkungan.

Terhadap keempat orang ini, polisi telah menetapkan status tersangka. Namun, Cassandra Angelie tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU