> >

Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan

Selebriti | 4 Januari 2022, 15:17 WIB
Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. (Sumber: Tribunnews.com/Alivio)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Hal ini diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan," kata JPU, dikutip dari Warta Kota, Selasa.

Baca Juga: Sidang Gaga Muhammad Kembali Digelar Hari Ini, Kali Ini dengan Agenda Sidang Tuntutan

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Gaga Muhammad untuk membayar denda Rp10 juta atau diganti dengan pidana dua bulan penjara.

"Serta meminta terdakwa membayar denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana 2 bulan penjara," imbuhnya. 

JPU menilai Gaga Muhammad telah bersalah karena lalai mengendarai kendaraan hingga menyebabkan korban lumpuh.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, akan mengajukan nota pembelaan.

“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” kata Fahmi Bachmid, melansir Kompas.com.

Baca Juga: Duduk di Kursi Terdakwa, Gaga Muhammad Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Gugatan Laura Anna

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Warta Kota/Kompas.com


TERBARU