> >

Polisi Sarankan Cara Ini untuk Jerat Teman Kencan Cassandra Angelie

Selebriti | 4 Januari 2022, 13:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Usulan untuk memproses hukum teman kencan Cassandra Angelie semakin ramai hingga polisi menyarankan sebuah cara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, meskipun pria tersebut telah bertransaksi dengan Cassandra Angelie, tidak ada pasal yang dapat menjeratnya.

Namun, apabila pria hidung belang tersebut sudah berumah tangga, maka sang istri dapat melaporkannya atas tindakan perzinaan.

Baca Juga: Soal Proses Hukum Teman Kencan Cassandra Angelie, Begini Jawaban Polisi

“Yah, kalau dari istrinya ada laporan, itu bisa jadi delik aduan,” kata Zulpan, mengutip Warta Kota, Selasa (4/1/2022).

Sebelumnya, Komnas Perempuan mengusulkan agar polisi dapat menangkap pria hidung belang yang melanggengkan praktik prostitusi online ini.

Namun, polisi justru menilainya sebagai sesuatu yang berlebihan. Zulpan menjelaskan bahwa kasus prostitusi online ini dikupas dengan merujuk pada KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE.

“Apabila Komnas Perempuan me-refer ke Undang-Undang Human Trafficking atau Perdagangan Orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal,” jelas Zulpan, Senin (3/1/2022).

Zulpan menjelaskan, pihak kepolisian hanya bisa melakukan pengejaran terhadap pihak yang melakukan penyebarluasan praktik prostitusi, yang dalam hal ini adalah tiga orang muncikari.

Baca Juga: Cassandra Angelie Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Prostitusi Online, Apa Alasannya?

Diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap atas kasus prostitusi online di Hotel Ascott pada Rabu (29/12/2021). Polisi juga menangkap tiga orang muncikari berinisial KK, R, dan UA.

Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Cassandra Angelie tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor saja.

Cassandra Angelie dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun. Sementara, tiga muncikari dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 506 KUHP, Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 ayat i UU ITE. Selain itu, juga Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Warta Kota


TERBARU