> >

Duduk di Kursi Terdakwa, Gaga Muhammad Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Gugatan Laura Anna

Selebriti | 28 Desember 2021, 12:55 WIB
Sidang lanjutan gugatan Laura Anna dengan terdakwa Gaga Muhammad hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Alivio)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Gaung Sabda Alam alias Gaga Muhammad kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan Laura Anna terkait kasus kecelakaan lalu lintas.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021), Gaga Muhammad tampak tenang duduk di kursi terdakwa dengan setelan formalnya.

Sidang kali ini dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Terungkap Chat Laura Anna ke Ibu Gaga Muhammad, Sahabat: Ikut Sakit Hati

Nampak pula keluarga Laura Anna hadir di persidangan tersebut. Menurut pantauan dari Kompas TV, kakak Laura Anna, Greta Irene juga melakukan live streaming di akun Instagram pribadinya agar pendukung Laura dapat ikut menyaksikan.

Sebelumnya, Gaga Muhammad juga telah dihadirkan dalam pesidangan sebelumnya. Namun, sidang tersebut ditunda karena saksi tidak hadir.

Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna sendiri yang pada saat itu mengalami kelumpuhan.

Kasus tersebut lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 21 Oktober 2021. Lalu pada 1 November 2021, jaksa mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Tutup Pintu Damai dengan Gaga Muhammad, Kakak Laura Anna: Gak Usah Silaturahmi Lagi

Kini, Gaga Muhammad sudah berstatus sebagai terdakwa dan didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rabu (15/12/2021) lalu, korban dalam kasus kecelakaan ini yang tak lain adalah Laura Anna dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami sesak napas dan asam lambung yang kambuh.

Kendati korban telah tiada, proses hukum Gaga Muhammad tetap dilanjutkan dan berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat apabila meninggalnya Laura berkaitan erat dengan kecelakaan tersebut.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU