Nia Ramadhani Keberatan dengan Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi, Bakal Ajukan Pembelaan
Selebriti | 23 Desember 2021, 13:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan laporan dari jurnalis Kompas TV, Valencia Trixie, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021), Nia Ramadhani keberatan dengan tuntutan tersebut karena tidak sesuai dengan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Dirinya tidak terima bahwa rekomendasi BNN ini mengajukan rekomendasi 3 bulan. Namun Jaksa Penuntut Umum menuntut selama 12 bulan melakukan rehabiitasi," kata Valencia melaporkan
Baca Juga: Nia dan Ardi Bakrie Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi, Bukan Penjara
Diketahui, JPU menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZV dengan 12 bulan rehabilitasi. Sementara, BNN merekomendasikan untuk tiga bulan rehabilitasi.
Oleh karenanya, para terdakwa akan mengajukan pembelaaan secara lisan dalam sidang selanjutnya yang akan digelar Kamis (30/12/2021) mendatang.
"Agenda selanjutnya ini akan dilakukan pembacaan pembelaan dari para terdakwa. Ketiganya akan mengajukan pembelaan secara lisan dan juga melalui penasehat hukum."
Tuntutan JPU yang tidak sesuai dengan rekomendasi BNN ini diberikan karena melihat pada poin-poin keberatan, di antaranya bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba dan mengonsumsi narkoba tanpa izin.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZV dianggap melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga dinilai menentang program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan merupakan seorang public figure yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV