Nia dan Ardi Bakrie Dituntut 1 Tahun Rehabilitasi, Bukan Penjara
Selebriti | 23 Desember 2021, 11:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pasangan seleb Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut hukuman 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini diketahui dari sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZV dengan 1 tahun rehabilitasi karena menyalahgunakan narkoba.
Baca Juga: Nia Ramadhani Mengaku Mengenal Narkoba dari Temannya yang Seorang Artis
“Mengadili, meminta majelis hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu,” kata JPU.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan,” ujar dia.
Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan para terdakwa untuk melakukan rehabilitasi selama tiga bulan.
Namun, JPU menuntut Nia, Ardi, dan ZV dengan 12 bulan rehabilitasi.
Hal ini karena JPU ini melihat pada poin-poin keberatan, yakni bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah, menggunakan narkoba tanpa izin, menentang program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan merupakan public figure.
Sebelumnya, ketiga terdakwa ini mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan mengungkapkan alasannya mengonsumsi narkoba, Kamis (16/12/2021).
Dalam sidang tersebut, Nia Ramadhani mengaku mengonsumsi sabu sejak April 2021 karena merasa terpuruk dan tidak memiliki tempat untuk bersedih. Nia juga merasa rindu dengan mendiang ayahnya dan tidak memikili tempat curhat.
“Saya kepikiran almarhum ayah di April lalu itu. Lalu saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya,” kata Nia.
Baca Juga: Ini Alasan Ardi Bakrie Tak Larang Nia Ramadhani Memakai Narkoba
Dia juga mengaku kerap dituntut untuk selalu sempurna karena memiliki kondisi finansial yang mapan.
“Karena saya dituntut untuk sempurna, maka saya mencoba mengonsumsi zat methamphetamine ini,” kata ibu tiga anak ini.
Dalam kasus ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN didakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Wartakota