Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bagaimana Nasib Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie?
Selebriti | 25 November 2021, 18:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, tersangka lain yang berinisial ZN juga dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sudah (dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat),” kata Kasatnarkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, mengutip Kompas.com, Kamis.
Baca Juga: Viral Video Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diduga Bebas, Ini Kata Kasat Narkoba
Namun, penyerahan tersebut dilakukan secara daring, di mana Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN tetap berada di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor.
“Dengan didampingi penasihat hukum, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Jaksa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis.
Adapun tim jaksa peneliti berkas perkara kasus tersebut berada di Kantor Kejari Jakarta Pusat.
Lantas, bagaimana nasib Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan?
Bani menjelaskan bahwa Jaksa Kejari memutuskan untuk tidak menahan para tersangka ini agar tetap menjalani rehabilitasi.
“Terkait penempatan para tersangka, para tersangka tetap ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi Fan Campus Bogor untuk menjalani rehabilitasi,” jelas Bani.
Baca Juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dikembalikan ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani diamankan polisi setelah sopirnya yang berinisial ZN ditangkap. Nia ditangkap di kediamannya, di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, 7 Juli 2021 lalu.
Setelah pendalaman lebih lanjut, Nia menyebutkan bahwa suaminya juga ikut mengonsumsi sabu-sabu hingga kemudian Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketiga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com