Rachel Vennya Tiba di Polda Metro untuk Diperiksa sebagai Tersangka: Doain Aja Ya
Selebriti | 8 November 2021, 11:15 WIBBaca Juga: Dua Anggota TNI AU yang Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Diperiksa Polisi Militer
Meski telah berstatus sebagai tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan selama pemeriksaan berlangsung. Alasannya karena hukuman dalam kasus ini kurang dari lima tahun penjara.
“Secara subjektif keempat tersangka ini ancamannya satu tahun penjara, jadi tidak dilakukan penahanan. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Dalam kasus ini, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews