Dituding Lakukan Pelecehan Seksual di Amerika Serikat, Kris Wu Terancam Dijerat Hukum 2 Negara
Selebriti | 9 Agustus 2021, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Belum usai kasusnya diproses di China, Kris Wu kembali terancam terjerat hukum di Amerika Serikat dengan tudingan yang sama, yakni dianggap melakukan pelecehan seksual.
Seorang perempuan di Los Angeles, melalui kuasa hukumnya, telah siap melaporkan Wu atas tuduhan pembiusan dan pemerkosaan.
Melansir The Strait Times, Senin (9/8/2021), perempuan tersebut awalnya menghadiri pesta minuman yang mengharuskan ponselnya disita.
Pada momen itulah Wu diduga telah memberinya pil putih kecil.
Perempuan asal Negeri Paman Sam itu mengaku tak sadar sebelum Wu menyerangnya secara seksual.
Baca Juga: Kris Wu Dirumorkan Coba Bunuh Diri Lantaran Tak Kuat Berada di Penjara
Setelah kejadian itu, dia merasa malu dan takut untuk membicarakan peristiwa itu.
Sang perempuan merasa tidak punya bukti yang kuat dan khawatir jika ia dituduh melakukan pemerasan.
Firma Hukum yang mewakilinya mendesak korban lainnya untuk berbicara mengingat Wu beberapa kali pergi ke Los Angeles untuk promosi lagu dan film.
Akibat laporan tersebut, kini musisi berdarah China-Kanada itu juga terancam tuntutan pidana dan perdata di Amerika Serikat.
Baca Juga: Laporan Polisi Terkait Motif Kris Wu, Du Meizhu Sempat Dijanjikan Jadi Model Video Musik
Kasus Kris Wu mulai mencuat kala mahasiswi 18 tahun asal China, Du Meizhu, membongkar rumor bahwa mantan anggota EXO itu telah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.
Selain itu, Kris Wu juga diperiksa kepolisian China atas dugaan pemerkosaan kepada 30 perempuan, termasuk anak di bawah umur.
Penulis : Dian Nita Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Strait Times