Hotman Paris Anggap "Prank" Rp 2 Triliun Akidi Tio Tak Masuk Kategori Pidana
Selebriti | 5 Agustus 2021, 12:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti donasi yang ingin diberikan oleh keluarga pengusaha Akidi Tio kepada Polda Sumatera Selatan senilai Rp 2 triliun.
Pada awal kabar adanya donasi senilai Rp 2 triliun, Hotman Paris langsung memberikan pujian. Ia bahkan menyebut keluarga Akidi Tio lebih baik dari Bill Gates.
Namun saat donasi itu dikabarkan bodong, Hotman menilai kasus itu seharusnya tidak bisa masuk ranah pidana dan susah untuk dijatuhi hukuman. Hal itu tak lain karena belum ada pasal yang cocok untuk menjerat putri Akidi Tio.
"Kepada ibu-ibu di rumah yang sangat tertarik dengan Rp2 triliun di Palembang. Apakah itu kasus atau bukan? Kasus atau candaan?" tanya Hotman Paris di Instagram pribadinya, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Polisi: Saldo di Rekening Anak Akidi Tio Tak Cukup Untuk Sumbangan Rp 2 Triliun
Menurut Hotman Paris berita bohong yang disampaikan keluarga Akidi Tio tidak sampai membuat keonaran.
"Sempat digosipkan bahwa dikenakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tapi di situ menyebutkan ‘barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran’. Pertanyaannya keonaran yang mana?,” ungkapnya.
"Apakah ibu-ibu di rumah merasakan onar? Keonaran itu kan biasanya arahnya ke pertentangan antar golongan, agama atau ke pemerintah. Ini kan seolah-olah jadi candaan. Jadi menurut Anda pas nggak pasal ini diterapkan?,” lanjut Hotman.
Hotman Paris juga menyebut putri Akidi Tio tidak bisa dijerat dengan UU ITE dan pasal 378 KUH Pidana. Pasalnya tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari aksi janji donasi tersebut.
"Kemudian ada juga yang mengatakan kenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE. Itu kan sama juga, barangsiapa yang menimbulkan informasi pertentangan publik, SARA, golongan, agama. Ini berita tentang Rp 2 triliun kan tidak menimbulkan pertentangan agama, golongan. Bahkan menjadi hiburan, candaan dan informasi terbaru bagi ibu-ibu di rumah," jelas Hotman.
Ia juga mengungkapkan Pasal 378 KUHP soal penipuan juga sulit diterapkan dalam kasus ini. Menurut Hotman Paris tidak ada korban dalam kasus tersebut.
"Bahkan menjadi hiburan dan candaan bagi ibu-ibu di rumah. Kalau ada yang mengatakan pasal 378 KUH Pidana, harus ada kerugian dari si korban, dalam kasus Rp2 triliun siapa yang korban?" ujar sang pengacara.
Baca Juga: PPATK Telusuri Uang Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio
Hotman Paris juga menyebut jika kasus putri Akidi Tio soal donasi Rp2 triliun justru akan menguap begitu saja.
Hotman justru memberi saran kepada Dirjen Pajak segera menurunkan tim untuk memeriksa uang milik keluarga sang pengusaha, yang disebut ada di bank Singapura. Ia menyebut kabar itu yang seharusnya diusut karena ancaman dendanya cukup besar.
"Yang menjadi perhatian untuk Pak Dirjen Pajak, harusnya langsung menurunkan tim memeriksa benar nggak ada uang Rp 16 triliun di Singapura? Kalau benar, dilaporkan SPT nggak? Karena kalau nggak dilaporkan dendanya bisa 200 persen," tuturnya.
Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV