Imigrasi: Kristen Gray Bakal Segera Dideportasi atau Dipidana Jika Ada Pelanggaran
Lifestyle | 19 Januari 2021, 11:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kristen Gray, Warga Negara Asing (WNA) yang bikin heboh lantaran mengajak WNA lain pindah ke Bali dengan cara ilegal diketahui telah ditemukan pihak imigrasi. Gray tinggal di Kabupaten Karangasem, Bali.
"Di daerah Karangasem tinggalnya. Pihak Imigrasi di Bali sudah dapat data yang bersangkutan, data paspor, dan data ijin tinggalnya," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada Tribunnews.com, Selasa (19/1/2021).
Arvin mengatakan pihak Imigrasi akan memanggil Kristen Gray untuk dimintai keterangan terkait cuitan di akun Twitter-nya yang bikin viral tersebut.
"Hari ini yang bersangkutan diminta hadir ke Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan," katanya.
Di Twitter, ada screenshoot tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal. Instagram Kristen Gray saat ini sudah dikunci.
Namun, apabila Kristen Gray memang memakai visa turis, maka Ditjen Imigrasi berkata ada risiko deportasi.
"Ya nanti lihat hasilnya dulu. Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran bisa di deportasi atau bahkan bisa dipidanakan," sebut Arvin.
Demi menangkal kejadian serupa, Arvin lantas menjelaskan bagaimana aturan tinggal bagi turis asing di Indonesia.
Sejak tanggal 2 April 2020, Pemerintah RI telah melakukan pembatasan perjalanan bagi orang asing ke wilayah Indonesia.
Kini, WNA dilarang masuk ke Indonesia hingga 25 Januari 2021. Tapi, ada beberapa pengecualian yang diberikan.
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV