> >

DJP Buka Suara soal Ramai Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen

Keuangan | 20 Desember 2024, 13:06 WIB
Ilustrasi transaksi uang elektronik (Sumber: Unsplash.com/@christiannkoepke)

Jadi, semisal seseorang ingin top up saldo e-wallet Rp10.000 dan dikenai biaya layanan Rp1.000, maka PPN (setelah kenaikan tahun depan) yang akan ditarik adalah 12% dari Rp1.000 (biaya layanan), yaitu Rp120. 

Sehingga total yang harus dibayar orang tersebut adalah Rp11.120. 

Sedangkan, ketika seseorang hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan. 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Antaranews


TERBARU