Ojol Protes Disebut Bukan Angkutan Publik dan Tak Dapat Subsidi BBM, Bakal Demo Besar-Besaran
Energi | 29 November 2024, 12:52 WIBSebelumnya, Bahlil sebagai Ketua Tim Penggodok Kebijakan Subsidi Energi menyatakan, pemerintah berencana mengubah aturan subsidi BBM dengan skema baru yang menggabungkan subsidi barang dan bantuan langsung tunai (BLT).
Kendaraan yang akan mendapatkan subsidi adalah angkutan umum berpelat kuning, agar biaya transportasi publik tidak naik.
"Yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi, supaya apa? Harganya, transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik. Kalau angkutan barang yang berpelat hitam, ya ubah ke pelat kuning. Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak," ungkap Bahlil di kediamannya di Jakarta, pada Rabu (27/11/2024).
Baca Juga: Tawaran BBM Gratis Melalui Pendaftaran di Telegram | NEWS OR HOAX
Ia menyampaikan, ojol tidak termasuk kriteria penerima subsidi BBM, lantaran tergolong untuk usaha atau bisnis pribadi. Bahkan, mayoritas ojol masih tergolong mampu karena memiliki kendaraan pribadi.
Menurut dia, subsidi harus tepat sasaran dan tidak diberikan kepada kendaraan pelat hitam yang bukan angkutan umum, seperti truk tambang, pengangkut kelapa sawit, atau kendaraan pabrik.
"Masa yang kayak gini disubsidi? Tetapi kita hitung baik. Yang jelas bijaksana untuk bijaksana," ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV