Simak, Berikut Syarat dan Nilai Ambang Batas Lolos Tes SKD CPNS 2024
Loker | 10 Oktober 2024, 18:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini telah memasuki tahap pengumuman jadwal dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Setiap instansi yang terlibat dalam rekrutmen ini akan mengumumkan jadwal, lokasi, dan waktu pelaksanaan ujian SKD pada periode 9 hingga 15 Oktober 2024.
Ujian SKD CPNS 2024 sendiri dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 16 Oktober 2024. Bagi peserta yang mengikuti ujian, syarat utama untuk lolos dalam SKD CPNS 2024 adalah memperoleh hasil nilai SKD yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.
Berikut syarat agar lolos dalam SKD CPNS 2024 sesuai ketentuan yang telah diatur berdasarkan Peraturan dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB):
Syarat utama kelulusan SKD CPNS 2024:
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grate) SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar
- Hasil nilai SKD termasuk peringkat tertinggi tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, apabila suatu instansi pemerintah membuka 3 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD yang aman adalah masuk dalam 9 peringkat tertinggi atau teratas untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Prabowo soal Kondisi Ekonomi Indonesia, sebut Kita Sering Kurang Bersyukur
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Terkait nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024. Ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
- Penetapan nilai tertinggi SKD CPNS 2024:
- Nilai tes wawasan kebangsaan (TWK): 150 poin
- Nilai tes intelegensia umum (TIU): 175 poin
- Nilai tes karakteristik pribadi (TKP): 225 poin
- Nilai kumulatif paling tinggi SKD CPNs: 550 poin.
- Penetapan nilai terendah SKD CPNS 2024:
- Nilai ambang batas TWK SKD CPNS: 65 poin
- Nilai ambang batas TIU SKD CPNS: 80 poin
- Nilai ambang batas TKP SKD CPNS: 166 poin
- Nilai kumulatif paling rendah SKD CPNS: 311 poin.
Berkas yang Harus Dibawa saat SKD CPNS 2024
1. Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku. Atau Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
2. Kartu ujian CPNS 2024
3. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
Selain itu, peserta juga harus memperhatikan syarat lainnya sesuai pengumuman instansi tempat peserta melamar CPNS 2024.
Baca Juga: 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024, Simak Jadwalnya Terbaru
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV