Simak, Berikut Syarat dan Nilai Ambang Batas Lolos Tes SKD CPNS 2024
Loker | 10 Oktober 2024, 18:27 WIB1. Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku. Atau Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
2. Kartu ujian CPNS 2024
3. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
Selain itu, peserta juga harus memperhatikan syarat lainnya sesuai pengumuman instansi tempat peserta melamar CPNS 2024.
Baca Juga: 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024, Simak Jadwalnya Terbaru
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV