Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Paling Lambat 31 Maret 2024
Keuangan | 21 Maret 2024, 07:05 WIBJika sudah memiliki EFIN, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online.
Selengkapnya, berikut cara lapor SPT 2024 secara online melalui e-Filling.
Cara Lapor SPT Secara Online Lewat HP
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id
2. Kemudian login menggunakan nomor KTP/NPWP yang terdaftar dan masukkan password serta kode keamanan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yaitu 1770 dan 1770 S. Sistem otomatis akan mengarahkan formulir online yang cocok.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT lalu klik selanjutnya.
6. Isi formulir online tersebut terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status pada SPT yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar yang dipilih wajib pajak.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon dan klik tombol kirim SPT.
10. Apabila sudah selesai, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan.
Baca Juga: Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Bulan Maret 2024
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV