Sandiaga Uno Ungkap Presiden Jokowi Beri Arahan Penundaan Kenaikan Pajak Hiburan
Ekonomi dan bisnis | 20 Januari 2024, 00:39 WIBDilansir dari Harian Kompas, beberapa pelaku usaha, termasuk Ketua Umum Perhimpunan Husada Tirta Indonesia (sebelumnya Asosiasi Spa Indonesia) Margaretha Maria dan Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Spa Terapis Indonesia Mohammad Asyhadi, telah mengajukan uji materi terhadap kebijakan tarif pajak hiburan di UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan diterima pada 5 Januari 2024 dengan nomor 10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024.
Gugatan diajukan karena pemohon merasa terbebani oleh kebijakan PBJT seni dan hiburan yang setara dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar sebesar 40-75 persen.
Baca Juga: Ini lo Argumen Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan Jadi 75% | SINAU
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com