Cek, Ini Daftar Bansos yang Cair Mulai Januari 2024
Ekonomi dan bisnis | 6 Januari 2024, 07:00 WIBBerikut nominal Bansos PKH untuk masing-masing katagori, seperti dikutip dari Kemensos.go.id:
- Kategori ibu hamil atau nifas Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
- Kategori anak usia dini 0-6 tahun Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun.
- Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp 375.000/tahap, atau Rp 1,5 juta/tahun.
- Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap, atau Rp 2 juta/tahun.
- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.
- Kategori lanjut usia: Rp 600.000/tahap, atau Rp 2,4 juta/tahun.
2. Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbudristek
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini digunakan untuk membiayai pendidikan.
Baca Juga: Simak Rincian Bantuan Pelajar PIP Kemdikbud dan PKH Siswa Sekolah sampai Rp 2 Juta per Tahun
Masyarakat yang berhak mendapatkan bansos ini antara lain:
- Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS
- Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang pernah drop out.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
3. Bansos Beras 10 kg
Bansos beras 10 kg ini mulai disalurkan pada September tahun lalu. Bantuan ini ditunjukkan bagi para penerima program bansos bantuan pangan nontunai atau BPNT dan bansos program keluarga harapan (PKH).
Melansir Kompas.com (4/1/2024), Presiden Joko Widodo berkomitmen melanjutkan bantuan pangan dari cadangan beras pemerintah (CBP) ini hingga Maret 2024. Namun, kemungkinan besar akan berlanjut hingga Juni 2024.
4. Bansos BPNT
BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang berada dalam kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan. Program ini dilakukan dalam bentuk kartu keluarga sejahtera yang memberikan akses kepada penerima manfaat untuk berbelanja di e-warong terdekat.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Jangan Politisasi Pembagian Bansos saat Masa Kampanye
Meskipun namanya BPNT, namun masyarakat tetap mendapatkan manfaat dalam bentuk uang tunai. Jumlah bantuan yang diterima setiap bulannya adalah sebesar Rp 200.000 dan penyalurannya dilakukan dua bulan sekali, sehingga dalam satu tahun terdapat enam tahap penyaluran dengan total Rp 400.000 per tahap pencairan.
Sebelumnya, bantuan sosial ini dikenal dengan program Raskin. Seiring perkembangan waktu, penyaluran Raskin beralih menggunakan kartu elektronik.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com